Pancasila
sebagai dasar Negara, pedoman dan tolok ukur kehidupan berbangsa dan
bernegara di Republik Indonesia. Tidak lain dengan kehidupan
berpolitik, etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Kesadaran
etika yang merupakan kesadaran relational akan tumbuh subur bagi warga
masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai Pancasila itu diyakini kebenarannya,
kesadaran etika juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral Pancasila itu
dapat di terapkan kedalam norma-norma yang di berlakukan di Indonesia.
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan
suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik
norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam
filsafat Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang
bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh)
dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai, Oleh karena itu suatu pemikiran
filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman
dalam suatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai yan bersifat
mendasar.
Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas
sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu
yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik
maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka
Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, Pancasila
juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam
kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal
dari bangsa Indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif
ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang
merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada
giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun
norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
Pancasila
Sebagai Etika Politik :
- Pancasila berasal dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” berarti dasar. Jadi Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
- Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
- Politik merupakan bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.
Pengertian
Etika Politik
Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam
lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia
adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada
bebagai bidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika
keluarga, etika profesi, dan etikapendidikan.dalam hal ini termasuk etika
politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betul
salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik
mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan
hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain
sebagainya.
Fungsi
etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis
untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung
jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara
rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri
politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah
idiologis dapat dijalankan secara obyektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum
sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai
lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan
manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan
kekuasaan. Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi
moral bagi suatu Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of Law, partisipasi
demokratis masyarakat, jaminan ham menurut kekhasan paham kemanusiaan dan
sturktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial.
Lima
Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila
Pancasila sebagai etika politik maka mempunyai lima prinsip itu berikut
ini disusun menurut pengelompokan Pancasila, karena Pancasila memiliki logika
internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.
1.
Pluralisme
Pluralisme
adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif,
damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda
pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme mengimplikasikan
pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari
informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang
dan sekelompok orang.
2.
Hak Asasi Manusia
Jaminan
hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Karena
hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib
tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai
dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, hak-hak asasi manusia adalah
baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut:
- Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena pemberian Sang Pencipta .
- Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, diambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.
3.
Solidaritas Bangsa
Solidaritas
bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang
lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut
harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang
sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara
melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan,
solidaritas sebagai manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan.
Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam
kaitan dan keterbatasan masing-masing.
4.
Demokrasi
Prinsip
“kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau
sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus
atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin
berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin.
Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam
tindakan politik.
Demokrasi
hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :
- Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
- Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur harkiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5.
Keadilan Sosial
Keadilan
merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Moralitas
masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Tuntutan keadilan
sosial tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide,
ideologi-ideologi, agama-agama tertentu, keadilan sosial tidak sama dengan
sosialisme. Keadilan sosial adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan,
keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang
ada dalam masyarakat. Ketidakadilan adalah diskriminasi di semua bidang
terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.
Untuk
itu tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:
Kemiskinan,
ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
Ekstremisme
ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka
yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka
pada masyarakat.
Nilai-nilai
Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral
bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan
dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
- Asas legalitas ( legitimasi hukum).
- Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis)
- Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan,
kenijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus
berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila
2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam
hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah
merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan
pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian
senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Negara
adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang
dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah
merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan
pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus
dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok Negara.
Sumber:
http://issnidavan.blogspot.com/2014/04/pancasila-sebagai-etika-politik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar